Pages

Minggu, 30 Mei 2010

Wanita ketika Safar (Berpergian)

Polemik persyaratan adanya mahrom bagi wanita ketika safar banyak menimbulkan pro kontra. Berbagai alasan dilontarkan untuk memperkuat pendapat masing-masing. Bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini?

Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang boleh tidaknya wanita pergi naik pesawat tanpa mahrom yang keamanannya terjamin ? Beliau menjawab, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali jika ada mahrom yang menyertainya.” Beliau menyampaikan hal ini ketika beliau sedang khutbah di atas mimbar pada musim haji. Kemudian ada seorang laki-laki yang datang kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, istri saya pergi haji sendirian sedang saya ikut dalam jihad ini dan itu.” Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari [3006] dan Muslim [1341])

Problematika Wanita Pekerja

Wanita karir, dalam segala levelnya, kian hari kian mewabah. Dari posisi pucuk pimpinan negara, top executive, hingga kondektur bus bahkan tukang becak. Hingga kini boleh dibilang nyaris tidak ada jenis profesi yang belum terambah kaum hawa

Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci

Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum

Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.

Bidadari yang Cantik Jelita

Mereka sangat cangat cantik, memiliki suara-suara yang indah dan berakhlaq yang mulia. Mereka mengenakan pakaian yang paling bagus dan siapapun yang membicarakan diri mereka pasti akan digelitik kerinduan kepada mereka, seakan-akan dia sudah melihat secara langsung bidadari-bidadari itu. Siapapun ingin bertemu dengan mereka, ingin bersama mereka dan ingin hidup bersama mereka.

Feminisme Radikal, Sebuah Kebaikan atau Kejahiliyahan?

Tidak sedikit perempuan kita suka berkelit, menghindari peran dan kewajiban dasar yang dianggapnya sebagai masalah yang melilit. Yang gadis ingin selalu bebas dinamis, buntutnya malas untuk menjadi seorang istri. Giliran jadi istripun tak berhenti bikin sensasi, phobi untuk punya anak. Kalaupun terpaksa punya, cukup terpeleset sekali saja, katanya. Pun tidak mau memberikan ASInya, padahal bagi anak itulah yang paling baik dan enak. (lagi…)

Menjadi Muslimah Sejati

Kuku Pakai Kutek

Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib. (lagi…)